Perda Larangan Nyetrum Dan Nembak
2023-07-19 00:00:00
Akbar Al Gibril Syahidatallah
Perdanya pasti sudah ada tp mungkin plaksanaanx belum,,, kalau orang awam bilangx sama sama cari makan, tp bagi yg mengerti cara tersebut bisa merusak ekosistem alamTolong bagi masyarakan yg melihat kejadian tersebut bisa lapor ke pihak berwajib agar bisa di tindak lanjuti, Terima kasihPAK BUPATI SAYA DAN WARGA MASYARAKAT LUMAJANG MEMOHON UNTUK DIBUATKAN PERDA LARANGAN NYETRUM DAN MERACUN IKAN DI KALI JUGA MENJARING, MIKAT MENEMBAK BURUNG SERTA HEWAN LAINNYA KARENA KALAU INI DIBIARKAN AKAN MUSNAH TAK ADA YANG AKAN KITA WARISKAN PADA ANAK CUCU
Telah Diselesaikan
2023-10-15 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
Diskan Kabupaten Lumajang Untuk Perbup nya sudah ada dengan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Perikanan Di Perairan Umum, sedangkan untuk Perda pembahasan masuk agenda DPRD tahun depan, larangan menembak burung akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Akbar Al Gibril Syahidatallah