Lubang Pada Kabel Listrik

2023-09-11 00:00:00

Eni Winaturoah

Assalamualaikum wr. Wb...Mohon maaf sebelumnya,#LAPORPLNLUMAJANGSekitar jm 11 siang ada 4 petugas PLN yg mendatangi rumah saya, mereka memberitahu bahwa ditemukan lubang pada kabel listrik rumah saya (yang disinyalir melakukan pencurian penggunaan listrik), suami sy kaget mendapat pelaporan sprti itu karena tidak merasa melakukan apapun pada kabel listrik di rumah kami. Suami sy secara tegas menyampaikan bahwa tdk tahu asal muasal adanya lubang tersebut, jika memang suami saya melubangi listrik untuk mengalirkan listrik secara ilegal tdk mngkin lubang trsbut tampak dr luar (terlihat dr jangkauan mata) pastinya jika sengaja pasti lubang trsb akan disembunyikan jauh dr jangkauan. Awalnya suami saya menolak menandatangani berita acara yg disodorkan petugas tetapi setelah banyak penjelasan yg keluar dr petugas akhirnya suami saya menandatangani berita acara tersebut.Ternyata banyak tetangga saya yg mengalami hal serupa, dan sekarang di rumah kami mengalami pemutusan aliran listrik.Yang ingin saya tanyakan keselahan kami dimana? dan kenapa aliran listrik di rumah diputus?.....Dan beberapa cerita yg saya dengar jika mengalami hal seperti ini akan dikenakan sanksi denda yg tdk sedikit, apakah benar seperti itu?.....Mohon maaf sekali....Disini saya tdk ingin menyinggung istansi manapun, hanya ingin kejelasan dengan hal apa yg terjadi ini.Terimakasih,Wassalamualakum wr. Wb....  

Telah Diselesaikan
2023-09-11 00:00:00

Pengelola Lapor Lumajang

Bagian Esda Perekonomian Lumajang Eni Winaturoah Assalamualaikum Wr Wb…..terkait hal ini pernah kami memberikan tanggapan atas kejadian yang sama. Dimana sesuai hasil konfirmasi ke PLN Unit Layanan Pelanggan Lumajang disampaikan bahwa hasil pemeriksaan oleh petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) di lapangan terdapat lubang bekas tusukan di kabel sebelum KWH Meter (Kabel phasa dan kabel nol) dan diindikasikan pernah digunakan untuk mengalirkan energi listrik, sehingga terdapat energi listrik yang belum terukur oleh KWH Meter dan terhadap hal tersebut dikenakan tagihan susulan sesuai dengan sistem dan aturan di PLN. Untuk penyelesaiannya dapat datang ke kantor PLN setempat. Wassalamualaikum Wr. Wb….