Kenapa Supermarket Tidak Menyediakan Tas Plastik ?
Telah Diselesaikan
2023-10-01 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
Dinas Perdagangan Lumajang Waalaikumsalam..Sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang No.56 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, untuk menghindari dampak buruk kerusakan lingkungan yang diakibatkan sampah plastik. Dalam perbup juga dituangkan beberapa kawasan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai (PSP). Diantaranya kantor pemerintahan, swasta, toko retail-modern, perhotelan, hingga fasilitas umum.