Balon Inkumben Desa Purorejo Tempursari

2023-09-20 00:00:00

Anto

Mohon maaf sebelumnya pingin curhat hati yang resah. Dalam perbup tentang Pilkades bakal calon kades inkumben mendapatkan rekom inspektorat apabila tidak punya tanggungan keuangan atau non keuangan. Balon inkumben desa Purorejo Tempursari dalam skcknya dinyatakan tersangka. Pertanyaannya kok bisa rekom inspektorat dikeluarkan. Mohon perkenan jawaban pihak terkait

Telah Diselesaikan
2023-09-25 00:00:00

Pengelola Lapor Lumajang

Inspektorat Kab Lumajang Izin memberikan tanggapan untuk Pak ANTO :Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa Inspektorat tidak pernah menerbitkan Rekom kepada bakal calon kades inkumben.Bahwa Inspektorat telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Akhir Masa Jabatan Kepala Desa (PDTT AMJ) bagi Kepala Desa yang masa jabatannya akan berakhir kemudian menerbitkan Surat Keterangan kepada Kepala Desa yang telah bebas dari kewajiban tindak lanjut pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan desa (termasuk terhadap Desa Purorejo Kecamatan Tempursari) dimana Surat Keterangan tersebut dapat digunakan oleh yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan untuk mencalonkan kembali, atau tidak digunakan bagi yang tidak mencalonkan kembali.