Rekom Dari Inspektorat Untuk Cakades

2023-09-25 00:00:00

Firman Nur Cahyo

Mohon maaf hanya bertanya,1.rekom dari inspektorat untuk incumbent bakal calon kades berdasar SPJ penggunaan anggaran tahun ini atau bagaimana?2.rekom itu digunakan pada saat pendaftaran atau setelah penetapan calon?3.SPJ itu dibuat setelah item/bangunan selesai atau bisa diselesaikan sebelum item/bangunan dibangun?Mungkin itu saja dulu..maturnuwun..%uD83D%uDE4F%uD83D%uDE4F%uD83D%uDE4F

Telah Diselesaikan
2023-09-26 00:00:00

Pengelola Lapor Lumajang

Inspektorat Kab Lumajang Sdr. FIRMAN NUR CAHYONO :1. Pertanyaan Saudara (Nomor 1 dan 2) pernah ditanyakan oleh penanya yang lain dimana dapat kami sampaikan kembali bahwa Inspektorat tidak pernah menerbitkan Rekom kepada bakal calon kades incumbent.Bahwa Inspektorat telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Akhir Masa Jabatan Kepala Desa (PDTT AMJ) bagi Kepala Desa yang masa jabatannya akan berakhir kemudian menerbitkan Surat Keterangan kepada Kepala Desa yang telah bebas dari kewajiban tindak lanjut pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan desa (termasuk terhadap Desa Purorejo Kecamatan Tempursari) dimana Surat Keterangan tersebut dapat digunakan oleh yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan untuk mencalonkan kembali, atau tidak digunakan bagi yang tidak mencalonkan kembali.2. Pertanyaan Nomor 3 :SPJ (Pertanggungjawaban belanja) disusun/dibuat sesuai dengan alur tahapan belanja. Misal untuk pengadaan barang/material maka dokumen terkait pengadaan dibuat sebelumnya, adapun untuk pembayaran secara umum direalisasikan setelah barang/material dinyatakan telah diterima dan sesuai dokumen pengadaan.