Perda Syariah

2023-09-25 00:00:00

Paijo Hadhie

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuhGencarkan terus Kebaikan kebaikan Di kab, Lumajang walaupun sekecil apapun kebaikannya , Allah akan membalasnya Apalagi kalau di buatkan PERDA (peraturan daerah) Mungkin saya Hanya usul1) PERDA zakat potong atas 2,5% Dari ASN, PNS , Perusahaan-perusahaan di Lumajang Dan di Salurkan ke BAZNAS (badan amil zakat nasional ) nanti bisa bermanfa'at bagi semua orang2) Rubah Bank Kompensional menjadi Bank Syari'ah Agar Semua Orang terselamatkan Dari riba'3) PERDA HIJAB/ Busana muslim Bagi semua muslim Yg perempuan Akhil balik wajib memakai Hijab Agar terselamatkan dari Fitnah dan kota Lumajang menjadi kota Yang Baldatun toyyibatun warobbun gofurTerima kasihWassalamu'alaikum warohmatullohi Wabarokatuh

Telah Diselesaikan
2023-09-26 00:00:00

Pengelola Lapor Lumajang

Baghukum Lumajang waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh..... terima kasih atas usulan yang disampaikan, usulan perda terkait zakat sudah pernah kami sampaikan kepada gubernur selaku wakil dari pemerintah pusat, sebagaimana disampaikan bahwasannya pengaturan zakat sudah diatur oleh pemerintah pusat dan usulan pengajuan raperda tersebut ditolak. Kewenangan mengenai bank konvensional yang dirubah menjadi bank syariáh diatur oleh pemerintah pusat. sedangkan untuk usulan mengenai perda hijab akan kami kaji lebih lanjut. terima kasih