Dana Desa Untuk PJU
2023-09-26 00:00:00
Putri Awaw
Sedikit uneg2 masalah kejahatan begal, di setiap desa peneranganya sedikit skali, kadang desa mengajukan k dinas terkait lama kadang sampai bertahun2 karena yg di tangani desa sekabupaten lumajang kenapa bpk bupati dan bu wabup tdk mengeluarkan perbup ke semua desa se kab lumajang untuk menggunakan dana desa yg begitu besar buat penerangan tdk usah bnyak2 dri sekian juta dana desa 0.5% buat penerangan baik jalan desa maupun jalan kabupaten selama itu bermanfaat bagi masyarakat, kan cepat terealisasi toh dana desa cair tiap tahun karena kalau kita mngusulkan ke dinas terkait kyaknya kurang cag ceg harus menunggu lama sekian dr sy cuman uneg2 biar lumajang terang benerang kalau salah mohon maaf
Telah Diselesaikan
2023-09-30 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
membantu jawaban atas pertanyaan dari saudara Putri Awaw : Desa memiliki kewenangan sesuai Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa bahwa Desa mempunyai kewenangan yang dijelaskan di Peraturan Desa masing-masing.Desa bisa melakukan kerjasama antara desa untuk melakukan perencanaan kegiatan penerangan jalan tersebut.Jika jalan tersebut berstatus miliki kabupaten/provinsi, maka diperlukan ijin tertulis kepada Pemerintah Yang Bersangkutan untuk menganggarkan kegiatan penerangan jalan tersebut sebagai kegiatan tingkat desa.Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, disebutkan pada halaman 23 huruf E bahwa desa dapat melakukan kegiatan pembangunan penerangan lingkungan pemukiman. Dalam aturan DANA DESA prioritas lebih sempit ke arah penerangan lingkungan pemukiman. Sedangkan jika bersumber dari anggaran yang lain seperti ADD, PAD, Bagi hasil pajak dll. Lebih memungkinkan untuk kegiatan yang berskala lintas desa seperti penerangan jalan antar desa yang rawan sebagaimana dimaksud oleh penanya.Maka bisa diambil kesimpulan, bahwa jika yang dimaksudkan adalah DANA DESA, maka peluang untuk mengadakan kegiatan tersebut harus dilalui melalui Musyawarah Desa dan pencermatan di penyusunan RKPDesa.Saran dan rekomendasi, untuk kewenangan penerangan jalan antar desa terutama yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten sebaiknya diusulkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Kabupaten. Terimakasih