Tambahan Biaya Nikah
Shri Werdhaning Ayu
21 jam Sekedar menceritakan pengalaman ketika menikah beberapa bulan yang lalu Untuk pelajaran teman - teman yang mau menikah, juga untuk refleksi diri petugas KUASaya disini tidak mau menyebutkan lokasi saya mendaftar, tujuan saya menulis ini hanya untuk menunjukan kepada para atasan di Lumajang, bahwa praktek ini masih marak terjadi di KUA - KUA Beberapa bulan yang lalu, saya mempersiapkan pernikahan. Karena akad nikah dilaksanakan di rumah, otomatis harus mengundang petugas KUA untuk ke rumah. Waktu itu, saya bersama calon suami datang ke KUA sesuai KTP saya membawa berkas-berkas yang dibutuhkan (saya sudah browsing terlebih dahulu). Sesampainya di KUA, saya langsung antri lalu menyampaikan maksud dan tujuan. Awalnya tidak ada permasalahan, kami dilayani dengan baik dan ramah. Sekali lagi, saya sudah browsing syarat - syarat pernikahan, bahkan termasuk peraturan dalam pembayarannya. Saya menunggu ada penjelasan soal pembayaran, sampai berkas kami selesai di cek masih belum disinggung. Akhirnya saya yang angkat bicara. Saya bertanya, "Untuk biayanya bagaimana pak? Di laman resmi kemenag dituliskan jika biaya sebesar 650rb untuk akad nikah di rumah harus ditransfer ke rekening bank BRI yang diberikan dari KUA."Petugasnya waktu itu, pak Mudin, tersenyum. Kemudian beliau berkata jika itu biaya dari kemenag. Kalau disini berbeda. Biaya yang dibebankan kepada masyarakat sama semua, 1 juta rupiah.Lalu saya tanya untuk kepastiannya, dari kemenag 650rb. Berarti yang 350 itu untuk njenengan pak? (Asli saya tanya begitu) Ekspresi beliau langsung gelap. Mungkin karena merasa tersinggung. Saya masih ingat, beliau mengatakan bahwa saya adalah satu - satu nya warga disana yang berani bilang dan mempertanyakan hal - hal seperti ini. Lalu saya mencoba menegaskan satu hal lagi. Saya bilang, kalau memang seperti itu pak, bagaimana kalau yang 650 saya transfer ke rekening resmi, lalu yang 350 saya berikan cash ke njenengan. Beliau langsung menjawab kalau beliau tersinggung dan merasa dihina. Kalau saya tidak mau mengikuti aturan disana, dan ingin hanya membayar 650rb, saya disuruh mendaftar nikah langsung ke kemenag dan pendaftaran pernikahan saya di KUA itu tidak akan diterima. Saya ya langsung diem. Secara waktu daftar itu H-29 %uD83D%uDE05%uD83D%uDE05Akhirnya pernikahan berjalan dengan lancar, bahkan Mudin dan petugas KUA nya datang sangat tepat waktu. (Di akad nikah mbak saya 2 bulan berikutnya, mereka telat 1 jam ). Pelayanan memang sangat baik. Bahkan ketika ada kemungkinan jadwal bentrok, pak Mudin langsung datang ke rumah saya untuk berkonsultasi. Untuk yang ini, saya akui profesionalitasnya. Kalau menurut penjelasan pak mudinnya, uang lelah 350rb itu memang sebagai "pengganti bensin" waktu menguruskan dokumen di desa dkk. Nah, disinilah saya kemudian merasa ngeh. Karena dari yang saya pelajari, memang ada dokumen yang harus diurus di desa, tapi saya kok langsung diarahkan ke KUA. Ternyata memang itu menjadi alasan penambahan biaya ini. Akhir cerita, ada hal yang ingin saya sampaikan kepada dinas yang mengurusi hal ini. Dinas Agama bukan ya? Atau dinas apa? Apakah itu termasuk kategori pungli? Atau biaya akibat masyarakat disini banyak yang suka terima bersih (tidak suka ribet ngurus surat-surat yang diperlukan)?Apakah hal ini diperbolehkan? Apakah hal ini boleh dilaporkan, apalagi kalau sampai diancam untuk ditolak pengajuan nikahnya? Sebenarnya, tidak masalah kalau diminta menambah biaya jasa pengurusan surat - surat resmi nya. Tapi disampaikan, bukan lantas membulatkan biaya menjadi 1 juta tanpa penjelasan biaya yang 350 untuk apa. Ada masyarakat yang suka terima bersih, ada juga yang suka mengurusi surat-surat di desa sendiri. Netizen mungkin berfikir jika saya terlalu pelit atau peritungan persoalan biaya nikah, atau dianggap hal seperti sudah biasa, atau bahkan menganggap hal ini sudah wajar dilakukan. Tapi satu hal yang saya tekankan disini. Itu adalah praktek menambahkan biaya pernikahan kepada masyarakat secara non resmi. Kalau misalkan ditawarkan lebih dulu, maka tidak ada masalah. Ini kan tidak %uD83D%uDE01%uD83D%uDE01 Sekali lagi, ini hanya untuk refleksi dinas yang berkaitan dengan pernikahan. Bawahan njenengan masih ada yang melaksanakan praktek ini. Mohon diberikan penjelasan. Terima kasih dan mohon maaf kalau ada pihak yang tersinggung %uD83D%uDE01%uD83D%uDE01%uD83D%uDE4F%uD83D%uDE4F Btw saya berani nulis karena sudah nikah