Penggunaan KTP Sementara Untuk CPNS
2023-10-26 00:00:00
Mawaddatul Karimah
26 Oktober pukul 07.05 Assalamu'alaikum..Mohon maaf tanya karena sudah tanya ke beberapa teman yg kerja di kecamatan tdk mendapat jawaban.Pada Agustus lalu saya memperbarui KTP untuk ganti status dan alamat, dan mendapat Surat Keterangan, dijanjikan lewat SMS jika E-KTP sudah selesai. Baik, saya tunggu.Namun, yg saya tanyakan, bagaimana jika ada rekrutmen CPNS di tahun 2019 ini (yg kabar2nya beredar sekitar November/Desember), sedangkan pada rekrutmen persyaratannya adalah selfie dengan E-KTP (seperti persyaratan sebelumnya). Apakah Suket yg berbentuk KTP bisa digunakan dan valid untuk sistem di SSCN BKN? Mohon tanggapannya untuk Dukcapil mengenai KTP dan BKN selaku penyeleksi nantinya..terima kasih sebelumnya
Telah Diselesaikan
2023-10-26 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
Agus Warsito Utomo Bisa mbak, karena itu juga diterapkan di seluruh Indonesia. Diperkuat lagi dg adanya putusan MK, terkait dengan penggunaan Surat Keterangan Pengganti KTP-el bagi penduduk yg belum ber KTP-el boleh pakai SuKet untuk menyalurkan hak konstitusionalnya dlm Pemilu.Apabila terjadi penolakan, bisa disampaikan kpd DukCapil, shg dpt kami tindaklanjuti untuk menyampaikan kpd ORI (Ombudsman Republik Indonesia). Dengan catatan masa berlaku SuKet belum habis.
Bkd Kab Lumajang Menanggapi pertanyaan dari saudara Mawaddatul Karimah, untuk penggunaan suket saat melakukan registrasi di SSCN akan kami konsultasikan ke dispenduk lalu ke BKN. Terima kasih atas perhatiannya