Turun Kelas BPJS

2023-11-18 00:00:00

Adam Bahmid

 membagikan postingan pertamanya. Anggota Baru · 22 menit bpk bupati Thoriqul Haq, Dinkeslumajang ,Bpjs Kesehatan Lumajang, Dinas Sosial Lumajang mohon sekiranya menjawab bbrp pertanyaan untuk kasus berikut. ibu jual nasi langganan saya, telah menunggak iuran bpjs kelas satu hingga tagihan nya lbh dr 5jt. dan akan bertambah jika iuran tdk di stop. sdh mnta turun faskes tp sisa tunggakan hrs dibayarkan dulu, sdgkn ibu ini skg kondisinya bs dikatakan pailit (menurut saya). krna suami tdk lagi bekerja, shga tdk kuat lagi byr premi bpjs kelas satu. alhmdllh kondisinya sehat semua, tp akan merasa terbelit hutang tiap bulan nya jika premi nya masih berjalan. pertanyaan saya : 1. Apakah pemerintah daerah bisa menjadikan bpjs mandiri ibu tersebut menjadi BPJS PBI APBD atau APBN? jika bisa, alur nya bagaimana? syaratnya apa saja?. 2. Apakah selama ini tdk ada tim pemerintahan yg bekerja sama dg bpjs kesehatan mengenai peserta yg menunggak iuran lbh dr batas normal, sehingga jika memang dievaluasi di lapangan peserta trsbt benar2 tdk mampu, bisa langsung di alihkan ke PBI APBD? terima kasih sebelumnya...

Telah Diselesaikan
2023-11-18 00:00:00

Pengelola Lapor Lumajang

Saiful Bachri Untuk memindahkan peserta bpjs mandiri ke pemerintah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pertama membuat surat pernyataan tidak mampu membayar iuran bpjs dari desa atau kelurahan mengetahui camat, foto copy ktp dan kk, foto copy bpjs, mengisi formulir pengajuan permohonan kis pemerintah bermaterai formulir ada di dinsos, peserta bpjs mandiri kelas 3, semua berkas dikirimkan ke dinsos Lumajang, peserta masuk dalam bdt kemiskinan. Demikian yang bisa kami sampaikan.