Panitia Pilkades
Lukman Hakim
menindaklanjuti surat Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tanggal 25 Juni 2019, Nomor : 140/1315/427.60/2019, perihal Tahapan Pilkades Serentak Gelombang Ketiga Tahun 2019, maka dengan ini diumumkan Tahapan Pemilihan Kepala Desa................., sebagai berikut :No. Kegiatan Waktu Pelaksanaan Ket.A. Tahapan Pilkades.1. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon. 23 Agustus s/d 02 September2. Penyaringan bakal calon I. 03 September s/d 25 September3. Penetapan dan pengumuman nama calon (hasil penyaringan bakal calon I). 25 September4. Perpanjangan waktu pendaftaran. 26 September s/d 18 Oktober5. Penyaringan bakal calon II. 19 Oktober s/d 12 Nopember6. Penetapan dan pengumuman nama calon (hasil penyaringan bakal calon II). 12 Nopember7. Pelaksanaan seleksi tambahan dan seleksi lanjutan. 21 Nopember8. Penetapan dan pengumuman nama calon (hasil pelaksanaan seleksi tambahan dan seleksi lanjutan). 23 Nopember9. Pengundian nomor urut (serentak bagi semua tanggal penetapan) bagi calon, dilanjutkan penetapan nama, foto dan para saksi. 23 Nopember10. Kampanye. 11 Desember s/d 13 Desember11. Masa tenang. 14 Desember s/d 17 Desember12. Pemunggutan dan penghitungan suara. 18 Desember13. Pelantikan calon terpilih. 08 Januari 2020B. Penetapan Pemilih.1. Pendaftaran Pemilih. 29 Juli s/d 12 Nopember2. Pengumuman DPS. 13 Nopember s/d 15 Nopember3. Perbaikan DPS. 16 Nopember s/d 22 Nopember4. Perekapan usulan pemilih tambahan. 16 Nopember s/d 19 Nopember5. Pengumuman DPTh. 20 Nopember s/d 22 Nopember6. Pengumuman rancangan DPT kepada masyarakat, sekaligus penyampaian kepada para calon. 23 Nopember s/d 26 Nopember7. Pengesahan DPT. 29 Nopember8. Pengumuman DPT yang sudah disahkan. 30 Nopember s/d 03 Desember. apakah kalo panitia di tingkat desa tdak mengumumkan dps sampek lewat dari jadual yg sudah ditetapkan,,,,apakah panitia bisa dikatakan bersalah secara hukum,karena telah melanggar surat keterapan kepala dinas dpmd.mohon jawabannya....kok gak da tanggapan ya