Biaya Prona
Kim Yoshihiro
23 jam Selamat pagi...Sekedar ingin bertanya tentang sertifikat tanah...Pembagian sertifikat gratis melalui PTSL menurut yang saya baca memang ada biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan patok, penyediaan surat tanah materai dll yang menurut Bapak presiden Joko widodo tidak lebih dari Rp 150.000. Seiring dengan itu pernyataan menteri ATR/ Kepala BPN Bapak Sofyan A. Djalil pun menyatakan biaya pengurusan surat tanah tak lebih dari 150.000. Memang ada beberapa wilayah yang beda biaya pengurusannya seperti di Papua maluku Ntb sekitar 450.000 untuk Jawa dan Bali sekitar 150.000. Tetapi didesa saya diharuskan membayar 450.000 belum biaya patok 50.000 jadi sekitar 500.000 belum materai dll...setelah pembayaran pun tidak diberikan bukti pembayaran ( kwitansi )...wajar dong kalau sebagai warga saya menduga ada pungli...mohon sekiranya yang berwenang bisa menjelaskan maaf kalau saya salah menyampaikannya... Paling benci yang namanya pungli dan korupsi.