Larangan Plastik Sekali Pakai Di Toko Modern
Telah Diselesaikan
2023-12-02 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang - DLH Lumajang Surat himbauan itu kita berikan karena masih sering kita temui toko toko modern dan lembaga yang melakukan kegiatan usaha layaknya toko modern yang masih memberikan kantong plastik kepada pembeli. Banner dipasang tapi hanya sebagai pajangan. Kita tdk.mungkin menghilangkan ketergantungan pada plastik, tapi Perbup ini kalau kita patuhi bersama pasti akan mengurangi peredaran sampah plastik di bumi ini,apalagi jenis plastik sekali pakai yang saat ini dengan mudahnya kita dapat, kita gunakan dan membuai kita tanpa sadar menjadi sampah yang akan mengganggu lingkungan karena butuh ratusan tahun terurai.Mari kita berkomitmen bersama, bukan malah saat kita tegur memberikan/menawarkan kantong plastik, staf toko berujar "kata managemen masih sosialisasi, karena si A masih pakai kresek".Seharusnya saat Perbup itu diberlakukan semua harus mematuhi. Karena melaksanakan Perbup tersebut berarti menghargai dan memghormati Pemkab yang telah memberikan ruang berusaha di Lumajang.Selanjutnya akan kita berlakukan untuk restoran, warung dan kafe. Untuk pasar dan toko pracangan, kami meminta agar yang belanja membawa tas saat belanja.
1
Kelola
Suka
· 1h
· Diedit
Mahfud Greenboyzz Loemazank Untuk minimarket yg melanggar,sudahkah diberi sanksi
Kelola
Suka
· 1h
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang - DLH Lumajang Himbauan, peringatan, lalu sanksi. Perbup sudah diberlakukan mulai bulan Agustus, 6 bulan ini kami lakukan monitoring dan evaluasi,selanjutnya Tim gabungan OPD akan turun.