Dana Desa Untuk Warga Inofatif

2023-12-12 00:00:00

Sudi Tono

  5 jam Alangkah bijaknya jika ada warga yg kreatif, inofatif dpt meningkatkan kemajuan DESA mendapatkan kucuran bantuan DANA DESA.

Telah Diselesaikan
2023-12-13 00:00:00

Pengelola Lapor Lumajang

Dpmd Kabupaten Lumajang Terimakasih atas masukan Saudara Sudi Tono Dana Desa secara prioritas digunakan untuk mendanai kegiatan yang sudah direncanakan baik melalui musyawarah khusus maupun forum penyusunan RKP Desa tiap tahun yang mengacu kepada dokumen RPJM Desa selama enam tahun masa jabatan Kepala Desa.Prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur melalui Peratuan Menteri Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal yang dikeluarkan tiap tahun, pada dasarnya difokuskan kepada bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyakat. Penggunaan Dana Desa juga diprioritaskan untuk gerakan/program/kegiatan yang bertumpu kepada keterlibatan masyarakat.Adapun mekanisme pendanaan kegiatan yang bertumpu pada partisipasi masyakat sebagaimana dimaksud diatas digunakan dalam bentuk kegiatan dan belanja yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, dimana ketentuan tersebut mengatur bahwa Desa tidak mempunyai jenis belanja Hibah atau Bantuan Sosial, terutama yang dalam bentuk uang.Sehingga bisa disimpulkan bahwa Dana Desa memang harus digunakan untuk menstimulasi kreatifitas dan inovasi yang ada di masyarakat melalui intervensi program/kegiatan yang sudah direncanakan melalui anggaran Dana Desa dengan maksimal. Namun bahwa Dana Desa dapat dikucurkan dalam pengertian hibah/bantuan sosial, maka hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Semoga bisa menjadikan pencerahan atas masukkan saudara..