Menonaktifkan BPJS
Telah Diselesaikan
2024-01-08 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
Lapor Lumajang Terima kasih bu Sucik Nur Handayani, perlu kami informasikan bahwa pengaduan ini pernah juga ditanyakan di grup ini. Adapun jawaban dari Dinkeslumajang adalah sbb :Hasil koordinasi dengan pihak bpjs kesehatan:1. Klu berhenti dari kepesertaan bpjs kesehatan tidak bisa, kami sarankan untuk turun kelas 3 saja.2. Apabila menunggak, secara otomatis kartu tidak aktif.3. Bila menunggak lebih dari 2 tahun, maka tunggakan yg di bayar sampai 2 tahun saja.Informasi lebih lanjut bisa menghubungi layanan pengaduan masyarakat di Dinas Kesehatan atau menghubungi layanan pengaduan kami di nomer (0334) 881066 atau 082346355253Mohon maf, hanya ini yg bisa kami sampaikan, semoga bisa dipahami. Terima kasih..salam sehat untuk semuanya..