Dasar Hukum Penjualan Kaveling Tanah

2024-01-07 00:00:00

Yudha Wardhana

  Assalamualaikum, mohon ijin lapor maraknya penjualan kaveling tanah matang di Kabupaten Lumajang yang dilakukan badan hukum baik berbentuk CV atau PT. Menurut sepengetahuan saya kegiatan tersebut dilarang berdasarkan UU RI Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman pasal 146 ayat (1) yang berbunyi "Badan hukum yang membangun Lisiba (Lingkungan Siap Bangun) dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah,". Pengertian kaveling tanah matang menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 adalah sebidang tanah yang yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan. Sedangkan Lisiba atau lingkungan siap bangun diartikan sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang. Pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 2011 pasal 146 (1) tersebut terdapat ketentuan pidana yang dimuat dalam pasal 162 ayat (1) poin C yakni Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) Badan Hukum yang : membangun lisiba yang menjual tanah kaveling matang tanpa rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1). Tidak hanya itu dalam Pasal 162 ayat (2) berbunyi "Selain pidana bagi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus badan hukum dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Melalui forum ini saya berharap Pemkab Lumajang cq Bupati Lumajang dan instansi terkait melakukan upaya penertiban terhadap maraknya penjualan kaveling tanah matang sehingga masyarakat dan tenaga pemasaran atau marketing tidak terpedaya oleh badan hukum nakal yang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah tersebut. Cukup sekian laporan saya, atas perhatiannya saya mengucapkan banyak terima kasih.

Telah Diselesaikan
2024-01-07 00:00:00

Pengelola Lapor Lumajang

Dpkp Lumajang Trimakasih laporannya akan kami koordinasikan dengan bidang yang bersangkutan. Dpkp Lumajang Terimakasih atas pengaduan yang disampaikan kepada Kami.Pada pokok persoalan pengaduan yang kami terima adalah adanya penjualan Lisiba (Lingkungan Siap Bangun) atau istilah yang sering kita sebut sebagai tanah kaveling oleh CV atau PT.Seperti yang disampaikan oleh Saudara Yudha Wardhana sesuai dengan UU No. 1 tahun 2011 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN menyebutkan dalam Pasal 146 ayat 1 bahwa :“Badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah”Sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang tersebut yang dimaksud Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.Tetapi perlu diketahui juga dalam ayat 2 (dua) pasal tersebut berbunyi :“Dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kaveling tanah matang ukuran kecil, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan. “Yang berarti bahwa, jika ada penjualan atas nama CV atau PT untuk Lisiba (kaveling) dengan ukuran kaveling di bawah 72 m2 masih diperbolehkan. Karena ukuran tersebut adalah batasan maksimal untuk tipe rumah MBR.Setiap masukan dan saran yang ditujukan kepada Dinas PKP akan selalu menjadi bahan evaluasi bagi Kami, untuk terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.“SEMANGAT MEMBANGUN LUMAJANG” 1 Kelola Suka  · 18 jam Yudha Wardhana Dpkp Lumajang siap terima kasih untuk tanggapannya yang sangat jelas dan mencerahkan. Berarti untuk penjualan kaveling tanah matang ukuran 72 M2 ke atas apakah termasuk pelanggaran?. Kelola Suka  · 18 jam Dpkp Lumajang bukan berarti setiap penjualan tanah dengan luas tanah diatas 72 langsung bisa dikategorikan pelanggaran. Kami melihat proses pengajuan ijin yang menyertainya berikut rekomendasi teknis yang disertakan. Ada banyak peraturan baik pusat maupun daerah yang bisa dijadikan acuan. Untuk lebih lengkapnya kami persilahkan Saudara Yudha Wardhana untuk datang ke Unit pelayanan informasi di Dinas Pkp. Terimakasih atas semua masukan dan saran yang diberikan 1 Kelola Suka  · 15 jam Yudha Wardhana Dpkp Lumajang Terima kasih atas tanggapan dan penjelasannya. Insya Allah besok saya akan penuhi undangannya %uD83D%uDE4F%uD83D%uDE4F 1 Kelola Suka  · 15 jam