Dasar Hukum Penjualan Kaveling Tanah
Yudha Wardhana
Assalamualaikum, mohon ijin lapor maraknya penjualan kaveling tanah matang di Kabupaten Lumajang yang dilakukan badan hukum baik berbentuk CV atau PT. Menurut sepengetahuan saya kegiatan tersebut dilarang berdasarkan UU RI Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman pasal 146 ayat (1) yang berbunyi "Badan hukum yang membangun Lisiba (Lingkungan Siap Bangun) dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah,". Pengertian kaveling tanah matang menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 adalah sebidang tanah yang yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan. Sedangkan Lisiba atau lingkungan siap bangun diartikan sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang. Pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 2011 pasal 146 (1) tersebut terdapat ketentuan pidana yang dimuat dalam pasal 162 ayat (1) poin C yakni Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) Badan Hukum yang : membangun lisiba yang menjual tanah kaveling matang tanpa rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1). Tidak hanya itu dalam Pasal 162 ayat (2) berbunyi "Selain pidana bagi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus badan hukum dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Melalui forum ini saya berharap Pemkab Lumajang cq Bupati Lumajang dan instansi terkait melakukan upaya penertiban terhadap maraknya penjualan kaveling tanah matang sehingga masyarakat dan tenaga pemasaran atau marketing tidak terpedaya oleh badan hukum nakal yang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah tersebut. Cukup sekian laporan saya, atas perhatiannya saya mengucapkan banyak terima kasih.