Dasar Penentuan Target Hotel
Telah Diselesaikan
2024-01-20 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
BPRD Kabupaten Lumajang Jingga Nirmala Pengelola Lapor Lumajang Penentuan target hotel berdasarkan dari realisasi tahun sebelumnya, dengan rumusan estimasi penerimaan pajak = 10% x (total seluruh kamar x tarif) - % tax gap. dengan asumsi okupansi 100%.