Diberhentikannya Kepala Guru PAUD

2024-01-08 00:00:00

M. Ali Ridho

#Sekedar_BertakonApa Boleh Dan Di Benarkan Apabila Ada Kepala Desa Terpilih Memberhentikan KEPALA GURU PAUD Setelah PELANTIKAN Hari ini Dengan Alasan Karena Tidak Memilihnya ? Kalau Boleh Atas Dasar Apa Memberhentikannya ? Kalau Tidak Boleh Apa Sangsinya ? Bagaimanapun DEMOKRASI itu Adalah Hak Dari Siapapun Termasuk Guru PAUD. #Sekali_Lagi_Bertakon

Telah Diselesaikan
2024-02-05 00:00:00

Pengelola Lapor Lumajang

Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang @Pengelola Lapor Lumajang. Kepala Desa Terpilih Memberhentikan Kepala Guru PAUD ? Mari kita sikapi dengan bijaksana pernyataan tersebut. PAUD didirikan oleh Lembaga Penyelenggara/Yayasan. Jadi yang bertanggung jawab keberlangsungan PAUD ya Lembaga Penyelenggara/Yayasan tersebut, termasuk ketenagaannya (Guru dan Karyawannya). Pengurus Lembaga Penyelenggara/Pengurus Yayasan bersifat kolegial. Kalau hal tersebut merupakan Keputusan Lembaga Penyelenggara/Yayasan itu sesuai kewenangannya. Terkait dengan Kepala Desa Terpilih, mungkin Kepala Desa Terpilih merupakan salah satu Pengurus di Lembaga/Yayasan tersebut. Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang membantu dalam hal pembinaan dan pembiayaan sesuai dengan kemampuan dalam RKA. Terima kasih.