Pejabat Terkena Kasus, Boleh Njabat Lagi?
2024-01-07 00:00:00
ReZa Shmh
Telah Diselesaikan
2024-01-09 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
Inspektorat Kab Lumajang Ijin menanggapi :Saudara yang bertanya dapat kami sampaikan bahwa untuk penjatuhan sanksi hukuman disiplin tertentu ada limitasi waktu atau batasan waktu lamanya menjalani sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan penjatuhan sanksi hukuman disiplin berupa Pembebasan dari jabatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang menyebutkan bahwa PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan, baru dapat diangkat kembali dalam suatu jabatan setelah PNS yang bersangkutan paling singkat 1 (satu) tahun setelah dibebaskan dari jabatannya. Dalam waktu 1 (satu) tahun, dianggap sudah cukup untuk menilai apakah yang bersangkutan sudah dapat dipercaya atau belum untuk menduduki sesuatu jabatan lain.Mudah-mudahan tanggapan ini dapat membuat kita semua menjadi paham. Terima Kasih.