Labelisasi Rumah Penerima PKH
2024-01-15 00:00:00
Rasty Damayanti?
mohon maaf sebelumnya ini tentang label"keluarga miskin"bagi penerima bantuan pkhsaya penerima bantuan pkh atas nama:sri hayatiyg ingin saya tanyakan...jika rmh yg sya tempati itu bkan rmah sya apakah harus dan wajib dilabeli "keluarga miskin".krn posisi sya saat ini menumpang dirmh sodara krn rmh sya roboh n tdk bisa mndrikan lg krn faktor biaya.sedangkan sya hrus menafkhi 4orang anak.dan apakah harus sperti ini....kehidupan simiskin jd sorotan orang lain.
Telah Diselesaikan
2024-01-15 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
Dinas Sosial Lumajang jika rumah yang dimiliki bukan milik sendiri tidak harus dilakukan labelisasi, karena itu tidak mewakili penerima bantuan pkh secara langsung, untuk penjelasan lebih lanjut nanti bisa di bicarakan saat pertemuan kelompok kpm pkh yang didampingi oleh pendamping pkh serta di bawah koordinasi koordinator kecamatan pkh setempat. Demikian yang dapat kami sampaikan serta terimakasih banyak atas segala perhatian.