Setoran TNBTS
2024-01-18 00:00:00
Yudha Wardhana
Selamat malam, mohon ijin bertanya dan usul. Mengenai Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNPB) setoran TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) yang nilainya mencapai puluhan miliar per tahun, apakah Pemkab Lumajang dalam hal ini Bupati Lumajang disetujui oleh DPRD Kabupaten Lumajang bisa meminta Profit Sharing (bagi hasil) ke pemerintah pusat?. Apabila diperbolehkan kiranya Bapak Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang berkenan mengajukan permohonan profit sharing terkait PNBP dari TNBTS sehingga nantinya bisa menambah potensi pendapatan Kabupaten Lumajang. Cukup sekian apabila ada kalimat yang salah atau kurang berkenan mohon dimaafkan juga dimaklumi. Terima kasih
Telah Diselesaikan
2024-01-20 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
Bpkd Lumajang Terima kasih atas usulan sdr. Yudha Wardhana.Penerimaan TNBTS merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi pendapatan di dalam APBN yg dikelola oleh Kementerian Lingk Hidup & Kehutanan. Ketentuan tsb diatur di dalam UU No. 20 tahun 1997 tentang PNBP dan PP. No. 12 th. 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yg Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.Sedangkan hak daerah atas PNBP tsb di berikan dalam bentuk dana bagi hasil sumber daya alam (SDA) yg merupakan komponen Dana Perimbangan. Seluruh ketentuan mengenai dana perimbangan di atur dg UU tentang Dana Perimbangan dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sehingga alokasi bagi hasil ke daerah diatur oleh Pusat sehingga tidak perlu penetapan dan persetujuan Bupati dan atau DPRD. Berdasarkan angka penetapan dari kementerian keuangan barulah di masukkan ke dalam APBD sbg pendapatan dana perimbangan bagi hasil sumber daya alam dan di tetapkan di dalam Perda tentang APBD. Demikian %uD83D%uDE4F