Beasiswa Bidik Misi
Telah Diselesaikan
2024-01-22 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
Saiful Bachri Untuk pengajuan bdt ada formulir yang harus diisi yang disediakan oleh Dinas Sosial Lumajang kemudian ada berita acara musyawarah desa atau kelurahan yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat, kemudian formulir yang telah diisi dikirim lagi ke dinsos untuk diupload di sistem informasi kesejahteraan sosial aplikasi yang dimiliki dinas sosial, untuk lebih jelasnya bisa menghubungi tksk kecamatan atau datang langsung ke kantor dinas sosial saat jam dinas, demikian yang dapat kami sampaikan.
Saiful Bachri Maha Nusa Dewa oh iya mas memang harus menyertakan sktm dari desa atau kelurahan mengetahui camat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar miskin
Saiful Bachri Lutviatur Romzi harusnya dari keluarga miskin yang masuk bdt terus sedang aktif sekolah, yang mengetahui sedang aktif sekolah adalah operator sekolah yang aktif mengirimkan melalui dapodik ke dinas pendidikan kabupaten terus ke provinsi dan diteruskan ke pusat.
Suryadi Rumdi Pengajuan BDT wewenang Dinas Sosial Kabupaten Lumajang. Langkah-langkah yang ditempuh : 1. Warga/Keluarga melaporkan secara mandiri ke Desa/Kelurahan. 2. Desa/Kelurahan melakukan musyawarah. 3. Hasil Musyawarah jika layak masuk DBT, maka data warga selanjutknya diserahkan ke Dinas Sosial. 4. Dinas Sosial memasukkan data ke Pusdatin. 5. Ketika data masuk Pusdatin, secara otomatis masuk DBT. Baru...selanjutnya mengurus KIP...Setelah mempunyai KIP menyampaikan ke pihak sekolah untuk dimasukkan pada data usulan penerima PIP, yang biasanya pendataan awal/pendataan ulang pada bulan Juli setelah PPDB. Terima kasih. (Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang).
Suryadi Rumdi Maha Nusa Dewa Setelah data masuk Pusdatin, Warga/Keluarga yang mengajukan tersebut menunggu KIP dari Kementerian Sosial. Biasanya dikirim lewat Pos ke Kantor Desa/Kelurahan atau langsung ke alamat ybs.