Pengajuan BDT

2024-01-23 00:00:00

Maha Nusa Dewa

cerita hari ini di kantor dinsos... saya disini adalah orang yang ikut membantu saudara yang difoto ini..berniat mengajukan bpjs dan tentunya di awali pengajuan DBT dulu.masuk ke ruangan pelayanan publik diberikan formulir dan diminta mengisi form form di dalamnya , kadang ada bahasa bahasa yang kurang dipahami oleh beberapa orangkami di arahkan ke pos parkir agar mengerjakan disana... iya disana ada meja tanpa kursi.. disana ada meja dan sapu karena mungkin terlalu kotor dan banyak daun berserakan di atasnya yang harus dibersihkan dulu makanya ada sapu yang di siapkan , tidak tau itu bocor atau habis di pel yang pasti disitu basah.fokusnya bukan disini karena saya pribadi dan saudara saya tersebut tidak keberatan sama sekali , kami sadar siapapun yang mengisi formulir tersebut adalah orang miskinselesai kami masuk dan karena disitu ada kode kode yg saya kurang fahami saya kembalikan dan katanya itu dikosongi saja itu petugas yang ngisi... hmmm,,, jadi satu lembar formulir di isi pemohon dan petugas ternyata(maaf saya baru tau)selanjutnya kami diminta kembali ke desa untuk meminta berita acara dan itu tidak masalah karena bagian dari prosedur,sebelum kami keluar kami sempat tanya "itu di input kapan dan data nya kapan bisa di lihat" jawab mbaknya setelah syarat terpenuhi dan data bisa dilihat minimal 6bulan dan bisa satu tahun(itupun tidak ada jaminan) oke lah karena itu urusan pusat.lalu ada pemohon lain yang sama tapi ini berkaitan dengan KIP ,mas nya itu bilang kalau nunggu datanya turun sampai setahun bisa jadi tidak kuliah kita , padahal menurut(entah siapa yang jelas beliau bicara menteri dan staf kepresidenan) itu cukup mengajukan BDT dan nanti Dinsos akan membuat keterangan ke pihak sekolah dengan melampirkan ID pengajuan DBT yang nanti dari pihak sekolah akan dikirim ke Dinas pendidikan.. , mbaknya bilang itulah mas keterbatasan kami , tidak ada informasi , koordinasi atau sosialisasi masalah masalah kayak gini.. tau tau warga di arahkan ke kami kami kan bingung juga jadinya..poin poin pertanyaan disini , apa benar itu informasi dari mas masnya tadi bahwa bisa mengajukan kip itu dengan berbekal ID PENGAJUAN BDT dari dinas sosial , apa harus nunggu data final dan pasti ? 6bulan kedepan anak didik pemohon BDT ini sudah menyebar untuk kuliah lho.. kasihan kan udah miskin,udah direkomendasi pihak sekolah,udah nilainya bagus dan pastinya sering ranking dan aktif di kegiatan sekolah.. yang terpilih cuma 4 dari 100 siswa artinya sudah ber prestasi.monggoh penjelasan nya %uD83D%uDE0A%uD83D%uDE0A

Telah Diselesaikan
2024-01-23 00:00:00

Pengelola Lapor Lumajang

Dinas Sosial Lumajang Ijin menyampaikan, bahwa terkait pengajuan KIP itu adalah kewenangan Dinas Pendidikan..Dinas Sosial hanya bisa mnunjukkan pemohon sdh masuk DTKS ( Data terpadu keejahteraan sosial) atau belum..kalau sdh masuk DTKS, Dinas sosial bisa menunjukkan ID DTKS, sebagai salah satu syarat pengajuan KIP bagi masyarakat yg tidak Mampu..kalau belum masuk, bisa mengajukan dengan mengikuti prosedur yg sudah dijelaskan oleh petugas Dinas Sosial yg selanjutnya akan diusulkan ke Pusat (Kementerian Sosial)....Untuk lebih jelasnya, bisa konsultasi ke Dinas Sosial Kab. Lumajang..Demikian Informasi yg dapat kami sampaikan, Mohon ma'af dan terima kasih atas masukannya%uD83D%uDE4F%uD83D%uDE4F%uD83D%uDE4F%uD83D%uDE4F