Jamsostek Tenaga Kerja

2024-01-27 00:00:00

Ruby Sanly

Mau tanya kepada disnaker.apakah untuk pencairan jamsostek tenaga kerja harus 3 bulan setelah berhenti kerja.karena browsing ma cari info katanya 1bulan sudah bisa diurus pencairan.mohon infox bagi yang lebih paham        

Telah Diselesaikan
2024-01-29 00:00:00

Pengelola Lapor Lumajang

Pengelola Lapor Lumajang Terima kasih Ruby Sanly, pertanyaan njenengan sudah dijawab oleh pak Totok Sudjarwo dari Disnaker Kab Lumajang"Sebenarnya permasalahan sampean itu ada di perusahaan mas, .... sepanjang yang saya ketahui, BPJS ketenagakerjaan selalu lancar ketika ada peserta yang akan mencairkan jaminannya"