PTSL Prona

2024-01-28 00:00:00

Sochif Si Jaka Tingkir

maaf mau tanya...tanah saya sdh shm setelah melalui PTSL prona th 2019 dan dilakukan pemecahan atas ukuran tanah...tp utk pajak nya yg 2020 kok masih pajak pbb jadi 1 ya artinya pajak pbb nya masih nama pemilik lama...

Telah Diselesaikan
2024-01-28 00:00:00

Pengelola Lapor Lumajang

BPRD Kabupaten Lumajang Silahkan datang ke kantor BPRD/UPT BPRD/Desa yg bersangkutan dengan melengkapi berkas pengajuan Mutasi Pecah dengan syarat FC KTP, FC Bukti Kepemilikan, mengisi SPOP dan atau LSPOP, SPPT Asli th 2020 dan Lunas pajak PBB th 2019.