PTSL Prona
Telah Diselesaikan
2024-01-28 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
BPRD Kabupaten Lumajang Silahkan datang ke kantor BPRD/UPT BPRD/Desa yg bersangkutan dengan melengkapi berkas pengajuan Mutasi Pecah dengan syarat FC KTP, FC Bukti Kepemilikan, mengisi SPOP dan atau LSPOP, SPPT Asli th 2020 dan Lunas pajak PBB th 2019.