Pengurusan Akta Tanah Waris
M Yusuf
ASSLKUM WR WB , saya mau nanya bagaimana cara yg bnr untuk urus akta waris, masalahnya waktu dtng ke kantor desa saya nanya ( pak saya mau buat akte dan di sertifikatkan tanah milik kakek buyut atas nama saya dan seblumnya saya ingin tahu berapa luasnya) pejabat desa bilang ( ya kalau mau di buatkan akte harus nurut buku glasiran th 1982 ) tapi ebelum th 1982 sama sekali belum d aktekan dan saya nanya buku yang sebelm th 1982 yang ada di desa tapi para perangkat desa bilang tidak ada buku yg sebelum th 1982 alasanya sudah di tarik sama BPN dan salah satu perangkat desa ada yg bilang ( kalau memang ada ya gk bs di beri taukan bisa bisa rusak semua se desa ini) apakah memang begitu atau tidak. MOHON KONFIRMASI PIHAK TERKAIT. Terima kasih