Perhitungan BPHTB

2024-01-30 00:00:00

Enda LNa

Sampun dihitung pak lurah, untuk bu endah : SSP 2.512.500, BPHTB 2.025.000, dan ADM 1.900.000, total 6.437.500Dan bu siti zuhro hanya adm 1.500.000, nuwun Di atas it maksudnya gimana ya,,Mertua saya meminta bantuan ptugas kelurahan untuk mengurus pembuatan akta tanah/sertifikat tanah Mertua saya dan adiknya mendapat bagian waris berupa tanah ,kmudian tanah tersebut masih atas nama org tua mertua saya,Tanah tersebut sudah di proses untuk di bagi menjadi dua yaitu mertua saya dan adiknya,Sedangkan bagian milik mertua saya langsung di balik nama kan atas nama istri saya Ibu mertua saya kena biaya 6.437,500Adik mertua saya kena biaya 1.500.00,Rincian tersebut di kirimkan melalui sms HP oleh ptugas nya td Mohon bantuanya dulurApakah bnar pengurusan nya kena biaya segitu???Trimakasih dan maaf jika ad yg kurang jelas

Telah Diselesaikan
2024-01-30 00:00:00

Pengelola Lapor Lumajang

BPRD Kabupaten Lumajang Enda LNa Terima kasih atas laporannya. Untuk perhitungan BPHTB adalah (Nilai perolehan atau Nilai transaksi-NPOPTKP) x 5%. Besaran NPOPTKP tergantung jenis perolehan. Misal untuk perolehan waris cs (1 derajat atau dari orang tua ke anak) NPOPTKP nya adalah Rp 300.000.000,-. Untuk lebih jelasnya terkait perolehan dimaksud monggo dipersilahkan datang ke kantor BPRD.