Proses Hibah Tanah
2024-01-30 00:00:00
Arof Leo
Lur mau tanya..saya proses hibah tanah udh beres bayar di desa ama tnda tanganx di akte tanah.. tapi kenapa gak taunya di minta dana tambahan lagi sbesar 1.7jt katanya kena pajak pmbnugnan benar gak lur prosesx kaya gini skrarang..krn kl dulu proses hibah yg saya tau bayar di desa udah beres gak ditarik uang tmbahan..tlong infox lur
Telah Diselesaikan
2024-01-30 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
BPRD Kabupaten Lumajang Terima kasih atas laporannya. Untuk perhitungan BPHTB yg diatur dalam UU BPHTB No 20 Tahun 2000 :(NPOP Hibah-NPOPTKP) x 5%NPOP dalam hibah adalah Nilai Pasar saat ini.NPOPTKP Hibah (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) = Rp. 60.000.000Untuk perhitungan SSP atau pajak penghasilan :NPOP Hibah x 2,5%Untuk lebih jelasnya terkait perolehan dimaksud monggo dipersilahkan datang ke kantor BPRD.