Pembuatan KIA
Telah Diselesaikan
2024-01-31 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
Agus Warsito Utomo Mas Andri : KIA bisa diurus di kantor DukCapil dg persyaratan :1. Foto fopy KK2. Foto copy akta kelahiran3. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 1 lbr (untuk anak yg berusia di atas 5 tahun)*#KIA diperuntukan bagi anak usia 0-17 tahun kurang satu hari.*