Biaya Sertifikat Tanah

2024-02-07 00:00:00

Yana Agus

Mohon maaf sebelumnya ya min... Seiring berjalannya waktu sering mendengarkan permasalahan warga ttg beban biaya sertifikat tanah yg berbeda di tiap masing-masing desa terutama dgn adanya program PTSL. Oleh sebab itu mohon kiranya bpk Bupati Lumajang beserta OPD terkait untuk bermusyawarah menentukan batas besaran biaya PTSL tersebut khususnya di pemda kab Lumajang. Dan dalam hal musyawarah itu nntinya masyarakat tau besarannya di patok di angka brapa rupiah, misalnya batas maximal pengurusan program PTSL Rp. 350.000 per sertifikat tanah atau per sebidang tanah. Jadi ketika ada pihak desa yg mengenakan beban biaya pengurusan PTSL diatas angka yg sdah ditetapkan tersebut maka itu merupakan bentuk pungli dan aparat penegak hukum wajib segera menindak lanjutinya supaya hukum bisa ditegakkan, serta masyarakat merasa adanya perlindungan hukum. Dan sy yakin pihak desa tdk akan berani memberi beban biaya pengurusan program PTSL diatas angka batasan maximum yg sdah ditentukan oleh pemda kab Lumajang.Mohon kiranya usulan ini bisa dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti..Terimakasih. #Lumajanghebatdanbermartabat#SaveLumajangeksotik#BupatidanwabupLumajangbesertaOPDpemdakabupatenLumajang#Lumajangcagceg#DPRDkabupatenLumajang

Telah Diselesaikan
2024-02-07 00:00:00

Pengelola Lapor Lumajang

Baghukum Lumajang Besaran Biaya PTSL sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018, merupakan hasil kesepakatan antara pemohon PTSL Pokmasdartibnah dengan memperhatikan asas-asas kepatutan dan kewajaran setempat dan dituangkan dalam bentuk tertulis dengan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan dapat dipertanggungjawabkan.