Penerbitan IMB
Telah Diselesaikan
2024-02-12 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
Dpmptsp Kabupaten Lumajang selamat pagi admin Pengelola Lapor Lumajang dan Hendra Lorendra, menurut PERBUB Lumajang No 54 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame pasal 29 ayat 1 menyatakan ketinggiannya sudah memenuhi persyaratan (tinggi paling rendah dari tanah 5 meter), dan spot papan reklame tersebut merupakan media promosi dai PEMKAB Lumajang.sekian dan terimakasih#urus_ijin_itu_mudah#urus_IMB#urus_ijin_usaha#Lumajang_eksotik