Legalisir KK Dan KTP

2024-02-12 00:00:00

Cilok Daging Kaisar

Sebelumnya saya minta maaf barangkali laporan saya ni kurang berkenan Tentang legalisir KK dan KTP dulu legalisir cukup di kecamatan sekarang harus k DispendukBagi yg dekat area lumkot mungkin tidak da masalah tapi bagi yg jauh dari kota mungkin agak menyita waktu dan jga materiMohon dipertimbangkan lagiEntah molai tahun brapa berlaku legalisir harus k DISPENDUK sya kurang tahuSaya tahunya kemarin pas waktu mw ngurus akta lahir anak sayaLaporan slse

Telah Diselesaikan
2024-02-19 00:00:00

Pengelola Lapor Lumajang

Disdukcapil Lumajang Sesuai dengan Permendagri No.19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Di Daerah (Pasal 8 ayat (1), (6), (7), (8) bahwa yang berwenang melakukan LEGALISIR fotokopi Dokumen Kependudukan (Biodata Penduduk, KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Kependudukan, dan KIA) adalah Dinas Dukcapil. Demikian, mudah-mudahan dapat dipahami.#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!!