Pengurusan BPJS Tidak Bisa

2024-02-14 00:00:00

Goss Pallot

Mohon solusi N sarannya lurrd...untuk pengurusan BPJS hrus mmbawah surat2 apa ya...karena sudah ngurus tapi tidak bisa...katanya dinas terkait Nik Kk masuk ke KK orang lain...dan sudah di perbarui KK nya...Ngurus Lagi katanya Harus di sertai surat keterangan tidak mampu yg mengetahui kepala desa dan kecamatan dan dinas sosial..sy sudah ngurus surat keterangan tidak mampu yg mengetahui kepala desa dan kecamatan...pas saya datang ke dinas sosial tetap tidak bisa..katanya tidak termasuk keluarga miskin...padahal kedua mertua saya dapat BPJS...dan sekarang mau urus BPJS untuk istri..mohon solusi dan sarannya...dan untuk dinas2 terkait yang dimaksut bukan keluarga miskin itu seperti apa.karena keluarga saya tidak mempunyai apa....kalaupun punya itu mungkin punya mertua bukan punya saya dan istri...mohon solusi dan sarannya...sedangkan saya sendiri hanya pekerja serabutan...

Telah Diselesaikan
2024-02-14 00:00:00

Pengelola Lapor Lumajang

Dinas Sosial Lumajang Terima kasih atas perhatiannya, untuk persoalan anda ada 2 poin yang 1. terkait NIK yang dipakai oleh orang lain hal ini dinas yang berwenang menyelesaikan masalah tersebut adalah Dinas kependudukan dan catatan sipil. sebagai OPD yang berwenang mengklarifikasi NIK poin 2. terkait masyarakat miskin tidak semua memperoleh bantuan sosial tetapi masyarakat miskin yang telah terdaftar di BDT(Basis data terpadu)/ DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) masyarakat miskin yang belum masuk BDT /DTKS dapat mengajukan melalui TKSK di Kecamatan saudara atau dinas sosial sesuai prosedur yang berlaku. Untuk lebih jelasnya silahkan Hubungi TKSK dan Dinas Sosial Lumajang. Sekian Terima Kasih %uD83D%uDE4F%uD83D%uDE4F%uD83D%uDE4F%uD83D%uDE4F