Pembayaran BPJS
2024-02-18 00:00:00
Vian Agus Wijaya
tolong untuk BPJS bisa kasih konfirmasi yg benar. saya selama ini gabung bpjs dari dulu masih belom nikah sampai sudah nikah. sekarang Kartu keluarga sudah punya sendiri dan ini BPJS kelas satu iuran perbulan sudah berat jd mau turun kelas lgan jgk jarang pakai, lihat kk ada anak kami 2 disuruh ikutin jgk bpjs tp disuruh bayar mulai dia lahir anak saya paling gede 6 th. dan yg kecil 4 tahun. bpjs situ waras? mau rampok orang ya mikir jgk kali. masuk asuransi swasta aja gak gt2 amat.
Telah Diselesaikan
2024-02-18 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
Ryan Prawiranegara Selamat Siang Bpk. Vian Bagus Wijaya. Pertama-tama kami ucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya. Kami telah melakukan crosscek dan sudah menanyakan kepada petugas frontliner kami yang tadi telah melayani bapak. Bahwa memang ada sedikit miskomunikasi dalam penyampaian dari petugas kami. Dapat kami sampaikan apabila mengacu pada Perarturan Presiden No.82 Tahun 2018 yang berlaku sejak desember 2018, tertulis bahwa bayi baru lahir yang di daftarkan lebih dari 28 hari sejak kelahiran maka iurannya berlaku sejak bayi tersebut lahir, Hal tersebut berlaku untuk bayi yang lahir setelah Peraturan Presiden Tersebut di berlakukan. Apabila anak yg sdh lahir sebelum peraturan presiden tersebut diberlakukan, pembayaran berlaku normal seperti peserta pendaftar baru dengan waktu tunggu 14 hari kartu baru bisa dilakukan pembayaran dan status kepesertaan aktif. Demikian penjelasan dari kami, sekali lagi kami mohon maaf atas ketidaknyamanan hal ini. Saya mewakili pimpinan BPJS Kesehatan Kab. Lumajang berterima kasih atas masukan kepada instansi kami.Selamat Siang.DENGAN GOTONG ROYONG SEMUA TERTOLONG.