Balik Nama Akte Tanah
Telah Diselesaikan
2024-02-23 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
Kurniawan Fandy Wijaya singkatnya dalam kasus ini... ke lima instansi diatas punya peranan masing-masing....Desa brtanggung jawab atas riwayat tanah, BPRD sbg penerima pajak pembeli (BPHTB), KPP Pratama sbg penerima pajak penjual (PPh Final), BPN brtanggung jawab atas administrasi/ pembukuan tanah, dan Notaris/PPAT yg memiliki wewenang/kuasa/stempel dalam memindahkan hak milik tanah ....
Kurniawan Fandy Wijaya Jadi idealnya harus kemana dalam mengurus akte tanah ?....sudah jelas sesuai peraturan..idealnya harus ke Notaris/PPAT ....utk yg kurang jelas inbox za ke fb Kantor PPAT Notaris Lumajang atau chat wa 081338999229