Pertanyaan Kegunaan PKH
Telah Diselesaikan
2024-02-26 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
Pkh Lumajang Berdasarkan S.E Kemensos perihal labelisasi penerima bantuan sosial PKH yang kemudian sebagai salah satu langkah Evaluasi, Pemerintah Daerah bersama PKH Kab.Lumajang Bersepakat untuk melaksanakan labelisasi sebagaimana yang sudah dilaksanakan. dengan harapan penerima bantuan sosial PKH yang merasa mampu dengan kesadaran diri mau mengundurkan diri sehingga bantuan PKH kedepan akan lebih tepat sasaran. Semoga dengan langkah ini bisa menjadi salah satu solusi sehingga bantuan sosial PKH bermanfaat bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkanya. Demikian Terima Kasih apabila ada hal-hal yang perlu diklarifikasikan bisa konsultasi ke kantor kami di Dinas Sosial Kab.Lumajang.