Pertanyaan Setrum Ikan
Telah Diselesaikan
2024-02-27 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
Diskan Kabupaten Lumajang Joko Kendil terima kasih atas pengaduan/saran/informasinya akan kami koordinasikan dengan bidang terkait.
Diskan Kabupaten Lumajang Joko Kendil Untuk setrum ikan, racun ikan, bom ikan, buang sampah di perairan umum tidak diperbolehkan. Aturan nya untuk pelarangan nyetrum dll sudah ada di dalam Perbup Nomor 78 Tahun 2019 dan Undang-Undang Tentang Perikanan. Saran kami untuk membentuk kelompok sehingga Pemerintah Daerah melalui Dinas Perikanan dapat membina dan memberikan stimulan alat tangkap yang ramah lingkungan.