Biaya Administrasi RSUD Pasirian
2024-02-27 00:00:00
Budi Soetrisno
Telah Diselesaikan
2024-02-28 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
Rsud Pasirian Lumajang Assalammualaikum wr wb... Terima kasih kepada bapak Budi Soetrisno, kami akan klarifikasi terkait pelayanan kami sbb. :1. Tarif bagi pasien peserta BPJS sudah sesuai dengan tarif INACBg.2. Bagi pasien umum, biaya yang dibebankan kepada pasien telah sesuai dengan "Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan RSUD pasirian Kabupaten Lumajang". Masyarakat dapat mengunduh file tersebut di web ppid.lumajangkab.go.id.3. Bagi pasien tidak mampu dapat diberikan pembebasan biaya 100% sesuai dengan persyaratan SKTM yg telah ditetapkanTerima kasih