Sistem Layanan BPJS
Telah Diselesaikan
2024-02-28 00:00:00
Pengelola Lapor Lumajang
Ryan Prawiranegara Selamat pagi Bapak Kim Yoni, kami sampaikan mohon maaf atas ketidaknyamannya. Terkait keluhan yang bapak sampaikan terkait pendaftaran BPJS Kesehatan secara mandiri (yang melakukan pembayaran sendiri) bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu :1. Melakukan pendaftaran secara offline, datang langsung ke kantor dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan yaitu :- ktp- kk- Buku rekening tabungan (BNI/Bank Mandiri/ BCA)- Materai 6rb2. Apabila peserta pada saat akan mendaftar masih belum memiliki buku rekening sesuai Bank yang tertera, maka peserta dapat Melakukan pendaftaran secara online, melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini dikembangkan sebagai kepanjangan tangan kami dalam memberikan pelayanan kepada peserta. Beberapa fitur pada Aplikasi Mobile JKN kami harapkan dapat membantu kebutuhan peserta tanpa harus antri di kantor BPJS Kesehatan.Kemudian dapat kami sampaikan terkait sosialisasi aplikasi tersebut, kami sudah mulai melakukan sosialisasi baik secara Onair di Radio dan juga di beberapa Instansi dan beberapa Desa sejak aplikasi tersebut di luncurkan. Harapannya dengan kami memberikan sosialisasi di media dan instansi tersebut nantinya dapat di sebarluaskan ke masyarakat lain, dikarenakan memang keterbatasan waktu dan tenaga.Kami mewakili Pimpinan BPJS Kesehatan Kabupaten Lumajang, mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan dari Bapak.DENGAN GOTONG ROYONG SEMUA TERTOLONG.