Verlap Penerima Ahli Waris Iba

2024-02-28 00:00:00

Arifin Fin Kdr

  KENAPA VERLAP BERLAKU JUGA KEPADA PENERIMA AHLI WARIS IBA DARI ORANG TUANYA KEPADA ANAKNYA,.JIKA KELUARGA ITU MISKIN APAKAH ITU TIDAK MENAMBAHI BEBAN HIDUPNYA.KALAU VERLAP BERLAKU BAGI TUAN TANAH PEMBELI TANAH SERASA TIADA MASALAH KARENA DIA BERDUWIT...MOHON PENJELASAN YG MENGERTI PRIHAL INI..TERIMAKASIH.

Telah Diselesaikan
2024-02-28 00:00:00

Pengelola Lapor Lumajang

BPRD Kabupaten Lumajang Sesuai amanat UU Nomor 28 tahun 2009 dan perbup Nomor 12 tahun 2012, nilai perolehan objek pajak untuk waris adalah nilai pasar. Nah, ketika diajukan sesuai NJOP misalnya, maka dikenai penelitian kantor atau verlap. Pengenaan verlap atau penelitian kantor tidak selalu memunculkan pajak, alias dapat saja bernilai nihil atau 0 pajak. Jika ada warga miskin yang mendapatkan waris dan kesulitan/keberatan membayar pajak, mohon yang bersangkutan dipersilahkan datang ke kantor BPRD, akan kami bantu sesuai ketentuan.