Kebijakan Penggunaan Plastik
Indra Hosy Mandailing
Rakyat Mengeluh: Sudah sepatut nya Pemda Mengkaji dan mengevaluasi Ulang serta observasi lapangan dari manfaat dan mudharatnya atas aturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. pelarangan penggunaan Kantong plastik di kab.Lumajang,yang semakin hari semakin menyusahkan Konsumen dan Menguntungkan Pemilik toko Modern.Persoalan sampah kantong plastik tak seharusnya pemda mengeluran aturan yang menurut hemat kami diskrimanasi sekali dan mebuat persolan baru terkait aturan tsb dikhawatirkan memberikan dampak pada transaksi dan perekonomianContoh konkritnya,jika konsumen datang dan membeli barang yg ada di Toko moderen sedangkan yang seharusnya toko moderen menfasiltasi tas plastik dengan gratis ini malah di rubah harus menggunakan pengganti kantong plastik yg dikenakan tarif yang di bebankan pada pembeli.Yang seharus pembeli membeli atas kebutuhannya saja, ini malah di bebani biaya kantong.Toko moderen akan mendapatkan keuntungan yg berlipat dari penjualan kontong yang bukan plastik dalam perhari dan di bebankan pada konsumen yang sebagian pembeli adalah masyarakat Lumajang yg tak kenal status sosial ekonomi.1.Bupati Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai,Untuk siapa.?