Pemasangan Banner Tanpa Ijin

2024-03-15 00:00:00

Fitri Handayani

Sudah berusaha, mentaati peraturan, pasang banner/reklame bayar pajak. Pemasangan untuk 1 bulan, belum genap 2 pekan sudah raib. Apa bedanya dengan pemasangan tanpa ijin? #ngelusdada

Belum Ada Tanggapan