RT/RW Garda Terdepan Corona

2024-03-28 00:00:00

Heruman Akbar

mohon cermati surat itu saudara,,,,sekarang bukan lagi pihak kesehatan yg jadi garda terdepan,tapi perangkat desa termasuk rt/rw yg minim pengetaun yg jd garda terdepan mohon d koreksi lagi pk.

Telah Diselesaikan
2024-03-29 14:19:00

Pengelola Lapor Lumajang

Menanggapi postingan dari Bpk Heruman Akbar, sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas masukan dan sarannya.Surat kami ttg pelayanan khusus Covid Rawat Jalan yang kami tujukan kepada puskesmas saja.Perlu kami jelaskan bhw pada intinya, terutama pada point 1, bhw dalam pencegahan Covid19 ini perlu kerjasama dari berbagai pihak termasuk masyarakat. Hal ini sesuai dengan SE Bupati No. 100/559/427.1/2020 ttg pemberitahuan penyebaran Covid19. Pada SE tsb berisi himbauan kepada banyak bidang, salah satunya bidang kesehatan dan kemasyarakatan.Salah salah isi himbauan dibidang kemasyarakatan adalah pada point b, yaitu melakukan deteksi dini thd tamu atau warga asing dengan menerapkan Perbup No. 9 th 2007 tentang wajib lapor 1x24jam.Dari sini kita diharapkan saling bersinergi saling bekerja sama dgn masyarakat. Dharapkan setiap orang yang baru datang dari luar kota atau luar negeri, maka orang tersebut wajib lapor pada pemimpin wilayah, dlm hal ini wilayah terkecil di tingkat RT/RW.Mari kita bersama berperan aktif di bidang masing.Mari setiap orang yang dari luar kota atau luar negeri, sgra melaporkan ke tingkat RT/RW. Jika kondisi badan sehat, langsung laksanakan isolasi mandiri di rumah saja selama 14 hari. Namun jika selama 14 hari, mwrasakan keluhan seperti gejala batuk pilek panas ringan, dihrapkan datang ke jaringan Puskemas atau puskesmas, jika berat, maka bisa melaporkan ke petugas kesehatan, dan petugas kesehatan yang memdatangi.karena petugas puskesmas harus konsentrasi terhadap pelayanan.Mari bersama perangi Covid 19.