Laporan Tahunan Pajak Ditunda

2024-03-31 00:00:00

Luluk Lestari

Mohon info dari dinas pajak,adakah kebijkan untuk laporan tahunan,bisakah ditunda sampai situasi kondusif.

Telah Diselesaikan
2024-04-01 00:00:00

Pengelola Lapor Lumajang

Yth. Ibu Luluk LestariJika yang ibu maksud terkait Laporan Tahunan untuk Pajak Pusat yaitu SPT Tahunan maka njenengan dapat menanyakan langsung kepada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lumajang, Jl. A. Yani No. 6 Lumajang Telp. 0334-881827. Akan tetapi dapat kami bantu menjawab dan menginformasikan bahwa terkait Kebijakan Perpajakan sehubungan situasi dan kondisi saat ini, yaitu penyebaran wabah virus covid-19 (corona) Dirjen Pajak RI telah menerbitkan SK tentang hal ini dan dapat njenengan unduh langsung dari website resmi Dirjen Pajak https://www.pajak.go.id/.../def.../files/2024-03/KEP-156.pdf yang isi intinya pemerintah memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian SPT Tahunan diperpanjang sd 30 April 2020.Demikian informasi yg dapat kami sampaikan, lebih jelasnya jika yg ibu maksud SPT Tahunan njenegan dapat langsung ke kantor KP2KP Lumajang dengan alamat tsb diatas. Kami dari BPRD hanya menangani dan mengelola Pajak Daerah. Terima kasih.