2024-01-04 14:00:40

Member Grup Facebook

Sekedar ingin menanyakan/klarifikasi mengenai undangan pembagian sertifikat tanah (prona) Apa boleh ketika masa jabatan kades sudah purna membuat/mentandatangani undangan pembagian sertifikat pada masyarakat padahal beliau sudah purna pertanggal 27 Desember 2019. Sedangkan undangan nya pertanggal 30desember 2019 Bagaimana fungsi PLT / plh kades. Saya dengar Senin juga mau di bagikan prona tapi atas nama pokmas apakah boleh Atas pencerahannya kami uckan kesuwun

Belum Ada Tanggapan