Penarikan Amal
Pengaduan
2024-01-19 00:00:00
Maha Nusa Dewa
PRO DAN KONTRA ITU WAJAR mohon pihak yang terkait cepat mengurai masalah seperti ini..yang keliling dan yang di pos sudah TIDAK BER ETIKAsetidaknya turunkan aturan khusus kalau perlu pendampingan,kalau perlu haramkan masyarakat desa memberikan sumbangan sumbangan model begini tanpa ada ijin resmi dari kecamatan atau pemerintah desa.karena setau saya mereka kebanyakan membawa surat surat edaran usang dari pondok pesantren atau masjid yang KATANYA mau di bangun atau di renovasi.Mereka bebas berkelompok dan memecah diri masuk di area area publik baik itu pasar,puskesmas kadang juga rumah sakit,siapa mereka , dari mana semua tidak jelasmohon disingkapi dengan bijak
Belum Ada Tanggapan