2024-02-19 14:49:48
Member Grup Facebook
Mohon ijin melaporkan klarifikasi mengenai laporan saudari Akun FB Renata Anggraini, Tim PKH Lumajang dan Dinas Sosial Lumajang sudah melakukan Monev ke e-warong di desa jatigono kec.kunir dan hasil dari Monev bahwasanya tidak ada keharusan atau kewajiban membeli barang-barang di E-Warong dengan nominal uang minimal Rp.100.000 dari uang Bansos PKH, dan untuk pengambilan Uang Bansos PKH, Peserta PKH dibebaskan mau mengambil di ATM BNI manapun tidak ada kewajiban harus mengambil di E-Warong, Tim Kami juga memberi arahan dan himbauan kepada pengurus E-Warong agar tetap menjaga Peraturan-Peraturan yang sudah ditentukan. Sekian Laporan dari kami, Terima Kasih.. ????
Belum Ada Tanggapan