2024-03-25 09:36:34

Member Grup Facebook

[ MAKLUMAT ] Mempertimbangkan dengan segala resiko status sosial atas meluasnya dampak pandemik virus corona (Covid-19), maka melalui ini kami tim Admin grup Lapor Lumajang merasa perlu untuk menghimbau/mengumumkan, bahwa post thread (postingan) pandemik Covid-19 dan segala info yang berkaitan erat dengan pandemik tersebut baik dalam aspek religi, sosial, ekonomi, dan budaya, dll yang sifatnya tidak resmi selain dari pihak terkait yang tersebut di bawah ini, yaitu : 1. Personal account (akun pribadi) Bupati Lumajang ; 2. Personal account (akun pribadi) Wakil Bupati Lumajang ; 3. Official account (akun resmi) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang ; 4. Official account (akun resmi) Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten Lumajang ; 5. Official account (akun resmi) Humas dan Protokoler (Maspro) Pemkab Lumajang ; 6. Official account (akun resmi) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang ; 7. Official account (akun resmi) RSUD Kecamatan Pasirian, Lumajang ; 8. Official account (akun resmi) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang, Polres Lumajang, Kodim 0821 Lumajang, selaku Gugus Tugas COVID-19 (sesuai SK Bupati Lumajang, nomor : 188.45/93/427.12/2020) ; maka dengan sangat terpaksa kami lakukan mematikan kolom komentar, hingga penghapusan post thread. Sesuai tugas pokok, dan fungsi (tupoksi) yang diemban para Admin grup ini, maka tindakan pencegahan tersebut di atas sangat perlu dilakukan untuk mengembalikan tujuan khusus, dan fungsi utama grup Lapor Lumajang sesuai jalurnya. Sekali lagi, kami mohon maaf jika kami bertindak dengan terpaksa. Jaga diri sebaik - baiknya, tetap patuh untuk melakukan 'Social Distancing', ataupun 'Physical Distancing'. Tetap patuh untuk menghindari tempat - tempat keramaian, dan selalu cuci tangan tiap kali menyentuh sesuatu yang bukan barang milik pribadi.

Belum Ada Tanggapan