Ditiadakannya Sholat Jumat
2024-04-02 11:45:00
Slamet Koko Pradana
Lapor lurd mau tau informasinya apa betul besok tidak boleh sholat Jum,at
Telah Diselesaikan
2024-04-02 01:26:00
Pengelola Lapor Lumajang
Pengelola Lapor Lumajang monggo Slamet Koko Pradanaini berita lengkapnya :PEMKAB LUMAJANG UMUMKAN MAKLUMAT MUI LUMAJANG TERKAIT PENIADAAN SEMENTARA SHOLAT JUM'AT.Pemerintah Kabupaten Lumajang mengumumkan maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang terkait pelaksanaan Sholat Jum'at yang ditiadakan sementara bagi daerah yang ditetapkan sebagai zona penanganan khusus. Hal itu diumumkan oleh Bupati Lumajang,Thoriqul Haq bersama perwakilan MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah di Kantor Bupati Lumajang, Rabu (01/04/2020)."Prinsip dasarnya maklumat yang disampaikan MUI bahwa bagi zona yang telah ditetapkan pemerintah sebagai zona penanganan khusus, maklumatnya MUI Lumajang adalah tidak mengadakan Sholat Jum'at dan menggantinya dengan sholat dhuhur," jelas Bupati.Bupati menjelaskan bahwa ada 2 zona penanganan khusus yang diprioritaskan sebagai daerah penanganan virus covid-19 atau virus corona. Yakni Zona Merah untuk daerah yang terdapat warga positif corona dan Zona Potensi Merah untuk daerah yang terdapat warga yang masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP)."Zona merah diantaranya Kecamatan Sukodono, Kedungjajang dan Randuagung dan Zona Potensi Merah yakni Kecamatan Lumajang, Tempeh, Pasirian dan Pronojiwo," jelas Bupati.Sementara itu, Ketua MUI Lumajang, KH. Achmad Hanif menjelaskan bahwa untuk daerah yang penyebaran covid-19 tidak terkendali dan dapat mengancam jiwa, MUI memutuskan peniadaan Sholat Jum'at di daerah itu dan wajib menggantinya dengan Sholat Dhuhur sampai keadaan normal kembali. Namun ia menegaskan agar takmir masjid maupun mushola tetap mengumandangkan adzan."Mudah mudahan tidak ada masalah, ini bukan berarti Sholat Jum'at menjadi tidak wajib, tetapi kondisinya adalah prioritas menyelamatkan jiwa," jelasnya.KH. Achmad Hanif juga menjelaskan, aktifitas ibadah lain seperti sholat rawatib berjamaah juga tidak dilaksanakan berjamaah di masjid maupun mushola yang berada dalam wilayah Zona Merah maupun Zona Potensi Merah."Begitu juga aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak yang diyakini menjadi media penyeberan covid 19 seperti sholat rawatib berjamaah untuk sementara diadakan di tempat masing-masing, apa yang disampaikan pemerintah kita wajib mentaati," ujarnya. (Kominfo-lmj/Ydc)