Jam Operasi Pelayanan Puskesmas
Telah Diselesaikan
2024-04-03 01:08:00
Pengelola Lapor Lumajang
Terima kasih atas pertanyaannya,Sesuai dengan surat edaran dari Sekretatariat Daerah Kab. Lumajang nomor: 800/1489/427.72/2020 Tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 dilingkungan Pemerintah kabupaten Lumajang.Maka dengan ini kami informasikan bahwa ada pengurangan jam pelayanan rawat jalan di setiap puskesmas di kabupaten lumajang.Namun di UGD masih tetap buka 24 jam.Demikian informasi dari kami, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.Salam sehat untuk kita semua.